GILANGNEWS.COM - Rekanan yang mengambil proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir mengaku kecewa. Pasalnya, mereka harus membayar uang sebesar Rp 1,5 Juta yang diperuntukkan untuk biaya pencairan dana (SPD).
Hal itu terungkap karena adanya pengakuan dari salah seorang rekanan yang tak ingin disebutkan namanya. Menurut sumber itu, seluruh dana proyek dicairkan di Dinas PUTR sebelum lebaran.
Sumber itu mengatakan, angka yang dipatok bagi mereka jumlahnya terlalu besar. Padahal dalam pencairan dana proyek tersebut, ada yang bersumber dari proyek lelang dan ada juga dari proyek penunjukkan langsung (PL).